Rabu, 25 Desember 2019

Peraturan Perundang-Uundangan Daerah Tentang Pengelolaan Kehutanan dan Lingkungan Hidup

Paper Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan                      Medan, 25 Desember 2019

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN / ATAU LAHAN

Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Disusun Oleh:
Sabylita Amanda
181201095
HUT 3B


















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN 
2019
KATA PENGANTAR

              Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini berjudul “Peraturan Daerah Yang Menyangkut Tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup” merupakan salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.    
            Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini. Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa paper ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan.




   Medan, 25 Desember 2019


                                                                                                                                                    
Penulis



                                                       







BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Manusia mencari makan dan minum serta memenuhi kebutuhan lainnya dari ketersediaan atau sumber-sumber yang diberikan oleh lingkungan hidup dan kekayaan alam sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuhan berbagai kebutuhannya. Manusia makan dari tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan biji-bijian atau buah-buahan seperti beras, jagung, tomat. Manusia makan daging hewan, yang juga merupakan bagian dari lingkungan. Dari lingkungan hidupnya, manusia memanfaatkan bagian-bagian lingkungan hidup seperti hewan-hewan, tumbuh-tumbuhan, air, udara, sinar matahari, garam, kayu, barangbarang tambang dan lain sebagainya untuk keperluan hidupnya. Tetapi, tidak hanya manusia yang hidup seperti itu, makhluk hidup yang lain seperti hewan dan binatang-binatang mikroba serta tumbuh-tumbuhan, juga bisa hidup karena lingkungan hidupnya. Burung mencari makan dari sumber-sumber yang tersedia dari lingkungannya, yakni ulat, cacing, air, biji-bijian.
Pertambahan jumlah penduduk serta berkembangnya kegiatan perekonomian menyebabkan permintaan terhadap lahan semakin tinggi untuk berbagai keperluan seperti pertanian, perkebunan, pemukiman, industri, dan sebagainya. Dalam kondisi ini, lahan merupakan hambatan dalam penggunaan lahan di mana penawaran lahan bersifat tetap sedangkan permintaan lahan cenderung selalu berkembang. Di beberapa tempat, tingginya permintaan terhadap lahan ini telah menimbulkan persoalan yang kompleks dan dapat berakibat pada terjadinya bencana. Sebagai contoh, salah satu faktor pemicu terjadinya banjir di Jakarta pada tahun 1996 dan 2002 adalah tidak berjalannya kebijakan penataan ruang termasuk dalam hal alokasi peruntukan lahan. 
Peraturan Daerah yang disebut dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Jenis peraturan daerah termasuk kedalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang termuat dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam pasal 14, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa materi muatan. Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Secara umum, materi muatan peraturan daerah dikelompokkkan menjadi: ketentuan umum; materi pokok yang diatur; ketentuan pidana (jika memang diperlukan); ketentuan peralihan (jika memang diperlukan); dan ketentuan penutup.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa saja ruang lingkup dari Peraturan Daerah di Sumatera Selatan berdasarkan  Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2016?
2. Apa saja implementasi Pengendalian Karhutla di Sumatera Selatan?
3. Bagaimana pencegahan kebakaran hutan atau lahan di Provinsi Sumatera Selatan?
4. Bagaimana mewujudkan koordinasi kepada masyarakat?
5. Apa saja ketentuan pidana bagi pelanggaran Peraturan Daerah di Sumatera Selatan?

1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui ruang lingkup apa saja yang berada di Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2016.
2. Untuk mengetahui implementasi Pengendalian Karhutla di Sumatera Selatan.
3. Untuk mengetahui pencegahan kebakaran hutan atau lahan di Provinsi Sumatera Selatan.
4. Untuk mengetahui perwujudan koordinasi kepada masyarakat.
5. Untuk mengetahui ketentuan pidana bagi pelanggaran Peraturan Daerah di Sumatera Selatan.

BAB II
ISI
2.1 Ruang Lingkup dari Peraturan Daerah di Sumatera Selatan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2016.
Adapun ruang lingkup menurut Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2016 adalah:
Pasal 2
(1). Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. upaya Pencegahan;
b. upaya Penanggulangan;
c. upaya Penanganan;
d. upaya Pengawasan.
(2) Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah upaya terpadu dalam mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kebaran hutan dan/ atau lahan yang dilakukan oleh pendekatan ekologi, hokum dan ekonomi serta social dan budaya.
(3) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah upaya terpadu dalam menanggulangi terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kebaran hutan dan/ atau lahan yang dilakukan melalui pendekatan hukum dan pendekatan teknologi ramah dan peran serta masyarakat.
(4) Upaya penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah upaya terpadu dalam menangani kondisi lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan /atau lahan melalui optimalisasi pendayagunaan sumberdaya teknologi dan rehabilitasi sumber daya hutan dan / atau lahan.
(5) Uupaya pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, adalah peningkatan kemampuan kelembagaan pengendalian kebakaran hutan dan / atau lahan yang lebih responsive dan proaktif sehingga dapat berdayaguna dan berhasil guna dalam melakukan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, Penguatan peran serta masyarakat dan pihak-pihak lain yang terkait dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan/ atau lahan.
2.2 Implementasi Pengendalian Karhutla di Sumatera Selatan
Pola umum implementasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan terbagi dalam dua situasi. Pada situasi normal saat kebakaran belum ditetapkan pimpinan daerah dengan status siaga darurat, kebakaran ditangani lembaga di wilayah kerjanya masing-masing. Apabila situasi menjadi darurat maka instansi-instansi pemerintah yang terkait kebakaran bergabung untuk menanggulangi atau memadamkan kebakaran. Tindakan penanggulangan Karhutla dilakukan oleh sub Satgas operasi darat dan sub Satgas operasi udara. Upaya pemadaman lewat udara atau disebut juga operasi udara dilakukan ketika operasi darat tidak mampu melakukan pemadaman. Biasanya operasi udara diperlukan untuk kejadian Karhutla di area yang aksesnya sulit dijangkau (remote area).
Keterlibatan multi instansi berada dalam satu wadah yakni Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla yang dibentuk pimpinan daerah. Di tingkat provinsi satuan tugas (Satgas) dibentuk berdasarkan keputusan gubernur, sedangkan Satgas kabupaten dibentuk berdasarkan keputusan bupati. Satuan tugas ini bukan sebuah lembaga yang tetap namun hanya bersifat ad hoc yang berbatas waktu biasanya satu tahun dalam melaksanakan tugasnya. Tindakan pencegahan Karhutla dilakukan oleh sub Satgas sosialisasi yang menyebarkan informasi tentang larangan membakar dalam maklumat kepolisian. Tindakan penanggulangan Karhutla dilakukan oleh sub Satgas operasi darat dan sub Satgas operasi udara. Tindakan pasca kebakaran dilakukan oleh sub satuan tugas operasi penegakan hukum (Gakum) dan sub Satgas kesehatan masyarakat. Satuan Tugas (Satgas) Siaga Darurat Bencana Asap Karhutla Provinsi Sumatera Selatan.
2.3 Pencegahan kebakaran hutan atau lahan di Provinsi Sumatera Selatan
Adapun pencegahan kebakaran hutn dan / atau lahan di Provinsi Sumatera Selatan menurut Peraturan daerah No. 8 Tahun 2016 adalah:
Pasal 3
(1)  Setiap orang dan atau badan hokum dilarang membakar hutan dan / atau lahan.
(2)  Pelaksaan pembakaran hutan dan / atau lahan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan antara lain untuk pengendalian kebakaran, pembasmian hama dan pembinaan habitat tumbuhan dan satwa dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.
Pasal 4
Setiap orang yang melakukan aktivitas/kegiatan, seperti perkemahan, penelitian, pencinta alam dan sebagainya, di dalam kawasan hutan negara, kawasan hutan konsesi, kawasan perkebunan, lahan milik masyarakat harus mendapat izin dari pihak perusahaan, pemilik lahan atau aparat pemerintah terdekat yang berwenang terutama pada musim kemarau.
Pasal 5
(1) Masyarakat di sekitar hutan dan / atau lahan yang rawan kebakaran mempunyai kewajiban untuk selalu siaga dan ikut serta dalam usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan / atau lahan, baik secara perorangan maupun kelompok MPA dan / atau LSM.
(2) Setiap orang yang mengetahui adanya api yang berada di hutan dan / atau lahan yang patut diduga dapat mengakibatkan timbulnya kebakaran, wajib segera melaporkannya kepada aparat pemerintahan terdekat.
Pasal 6
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui:
a. penerapan prinsip kehati-hatian;
b. penerapan sistem peringatan dan pencegahan dini;
c. penerapan pembukaan lahan tanpa bakar;
d. sosialisasi, penyuluhan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pegendalian kebakaran hutan dan / atau lahan;
e. pengembangan teknologi dan prosedur terhadap pengendalian kebakaran hutan dan / atau lahan;
f. pemberian penghargaan bagi masyarakat, petugas dan badan hokum yang berjasa dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan / atau lahan.
2.4 Mewujudkan Koordinasi Hingga Tingkat Desa
Koordinasi dalam pengendalian Karhutla di daerah belum berjalan baik. Mekanisme koordinasi antar institusi pemerintah mulai berlangsung saat pimpinan daerah menetapkan kondisi Karhutla dalam status darurat. Sementara strategi koordinasi berupa rapat biasanya dalam penentuan memadamkan api yang saat kondisi darurat cenderung titik api tersebar atau telah membakar area yang luas. Sebenarnya yang diperlukan bukan banyaknya institusi akan tetapi kejelasan peran dan fungsi. Selain tata hubungan kerja antar institusi. Upaya untuk pengendalian Karhutla di daerah telah ada, hanya saja pendekatan yang digunakan bersifat penanggulangan semata. Semestinya koordinasi antar institusi dirancang bukan hanya dalam konteks penanggulangan (pemadaman) kebakaran akan tetapi koordinasi juga dirancang dalam konteks pencegahan Karhutla. Pencegahan bukan hanya semata sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan membakar. Akan tetapi pencegahan lebih ditujukan bagaimana agar api tidak dinyalakan atau api kecil dapat dipadamkan sebelum kebakaran meluas sehingga sulit untuk dikendalikan.
Adanya potensi dana desa dapat menjadi salah satu sumber pembangunan kelembagaan pengendalian Karhutla di tingkat desa melalui perencanaan desa. Oleh karena itu pemerintah daerah semestinya memiliki grand design pencegahan Karhutla. Untuk menwujudkan sistem pengendalian yang efektif diperlukan grand design pengendalian Karhutla di daerah. Unsur penting dalam grand design itu adalah upaya mewujudkan struktur kelembagaan pengendalian Karhutla dari provinsi hingga tingkat tapak. Pelibatan masyarakat sebagai tim pengendali kebakaran merupakan hal mutlak karena keberadaan mereka yang dekat dengan lokasi kebakaran.
2.5 Ketentuan pidana bagi pelanggaran Peraturan Daerah di Sumatera Selatan
Pasal 17
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah).
(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 18
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja atau kelalaiannya menimbulkan kebakaran hutan dan / atau lahan serta kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi upaya pencegahan, upaya penanggulangan, upaya penanganan dan upaya pengawasan.
2. Pola umum implementasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan terbagi dalam dua situasi. Pada situasi normal saat kebakaran belum ditetapkan pimpinan daerah dengan status siaga darurat, kebakaran ditangani lembaga di wilayah kerjanya masing-masing. Apabila situasi menjadi darurat maka instansi-instansi pemerintah yang terkait kebakaran bergabung untuk menanggulangi atau memadamkan kebakaran.
3. Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui: penerapan prinsip kehati-hatian, penerapan sistem peringatan dan pencegahan dini, penerapan pembukaan lahan tanpa bakar, sosialisasi, penyuluhan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pegendalian kebakaran hutan dan / atau lahan, pengembangan teknologi dan prosedur terhadap pengendalian kebakaran hutan dan / atau lahan dan pemberian penghargaan bagi masyarakat, petugas dan badan hokum yang berjasa dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan / atau lahan.
4. Adanya potensi dana desa dapat menjadi salah satu sumber pembangunan kelembagaan pengendalian Karhutla di tingkat desa melalui perencanaan desa. Dan  semestinya memiliki grand design pencegahan Karhutla.
5. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah).
DAFTAR PUSTAKA
Budiningsih, K. 2017. Implementasi Kebijakan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan. 14(2):166-168.
Mardiansyah, A. 2016. Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Legislasi Indonesia. 3(2):154.
Pemerintah.net/peraturan-daerah/

26 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Udah wadidaw sih ini untuk jomblo sepertimu

    BalasHapus
  3. Wow jutaan orang tidak menyadari

    BalasHapus
  4. Sangat mengedukasi..
    Kuncinya yaitu tetap kepada penegakan hukum nya, selama itu masih belum dapat dijalankan dengan baik, karhutla akan tetap menjadi momok di negara +62 tercinta ini

    BalasHapus
  5. Sudah bagus,., Udh bisalah bantu aku buat tugas pak agus

    BalasHapus
  6. Sangat mengedukasi banget sih ini

    BalasHapus
  7. Biasa aja, ngga ngerti, jurusan tata boga soalnya.

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Terima kasih, bermanfaat bgt👍

    BalasHapus