Paper Kebijakan Peraturan
Perundang-Undangan
Medan, 25 Desember
2019
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 6 TAHUN
2016 TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN / ATAU LAHAN
Dosen
Penanggungjawab:
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun
Oleh:
Sabylita
Amanda
181201095
HUT
3B
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga
penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini
berjudul “Peraturan Daerah Yang Menyangkut Tentang Kehutanan dan Lingkungan
Hidup” merupakan salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan
Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan,
Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini. Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa paper ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini. Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa paper ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan.
Medan, 25 Desember 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan
manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan
manusia. Manusia mencari makan dan minum serta memenuhi kebutuhan lainnya dari
ketersediaan atau sumber-sumber yang diberikan oleh lingkungan hidup dan
kekayaan alam sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuhan berbagai
kebutuhannya. Manusia makan dari tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan biji-bijian
atau buah-buahan seperti beras, jagung, tomat. Manusia makan daging hewan, yang
juga merupakan bagian dari lingkungan. Dari lingkungan hidupnya, manusia
memanfaatkan bagian-bagian lingkungan hidup seperti hewan-hewan,
tumbuh-tumbuhan, air, udara, sinar matahari, garam, kayu, barangbarang tambang
dan lain sebagainya untuk keperluan hidupnya. Tetapi, tidak hanya manusia yang
hidup seperti itu, makhluk hidup yang lain seperti hewan dan binatang-binatang
mikroba serta tumbuh-tumbuhan, juga bisa hidup karena lingkungan hidupnya.
Burung mencari makan dari sumber-sumber yang tersedia dari lingkungannya, yakni
ulat, cacing, air, biji-bijian.
Pertambahan jumlah penduduk serta berkembangnya kegiatan
perekonomian menyebabkan permintaan terhadap lahan semakin tinggi untuk
berbagai keperluan seperti pertanian, perkebunan, pemukiman, industri, dan
sebagainya. Dalam kondisi ini, lahan merupakan hambatan dalam penggunaan lahan
di mana penawaran lahan bersifat tetap sedangkan permintaan lahan cenderung
selalu berkembang. Di beberapa tempat, tingginya permintaan terhadap lahan ini
telah menimbulkan persoalan yang kompleks dan dapat berakibat pada terjadinya
bencana. Sebagai contoh, salah satu faktor pemicu terjadinya banjir di Jakarta
pada tahun 1996 dan 2002 adalah tidak berjalannya kebijakan penataan ruang
termasuk dalam hal alokasi peruntukan lahan.
Peraturan
Daerah yang disebut dengan
Perda Provinsi dan
Perda Kabupaten/Kota adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Jenis peraturan daerah
termasuk kedalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang termuat dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam
pasal 14, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan disebutkan bahwa materi muatan. Peraturan Daerah
Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi
khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi. Secara umum, materi muatan peraturan
daerah dikelompokkkan menjadi: ketentuan umum; materi pokok yang diatur;
ketentuan pidana (jika memang diperlukan); ketentuan peralihan (jika memang
diperlukan); dan ketentuan penutup.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa saja ruang lingkup dari Peraturan Daerah di Sumatera Selatan
berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2016?
2. Apa saja implementasi Pengendalian Karhutla
di Sumatera Selatan?
3. Bagaimana pencegahan kebakaran hutan atau
lahan di Provinsi Sumatera Selatan?
4. Bagaimana mewujudkan koordinasi kepada
masyarakat?
5. Apa saja ketentuan pidana bagi pelanggaran
Peraturan Daerah di Sumatera Selatan?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui ruang lingkup apa saja yang berada di Peraturan Daerah
Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2016.
2. Untuk mengetahui implementasi Pengendalian
Karhutla di Sumatera Selatan.
3. Untuk mengetahui pencegahan kebakaran hutan
atau lahan di Provinsi Sumatera Selatan.
4. Untuk mengetahui perwujudan koordinasi kepada
masyarakat.
5. Untuk mengetahui ketentuan pidana bagi
pelanggaran Peraturan Daerah di Sumatera Selatan.
BAB II
ISI
2.1 Ruang Lingkup dari Peraturan Daerah di Sumatera Selatan
berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2016.
Adapun ruang lingkup menurut Peraturan Daerah Provinsi Sumatera
Selatan No. 8 Tahun 2016 adalah:
Pasal 2
(1). Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. upaya Pencegahan;
b. upaya Penanggulangan;
c. upaya Penanganan;
d. upaya Pengawasan.
(2) Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
adalah upaya terpadu dalam mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kebaran hutan dan/ atau lahan yang
dilakukan oleh pendekatan ekologi, hokum dan ekonomi serta social dan budaya.
(3) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, adalah upaya terpadu dalam menanggulangi terjadinya pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kebaran hutan dan/ atau lahan yang
dilakukan melalui pendekatan hukum dan pendekatan teknologi ramah dan peran
serta masyarakat.
(4) Upaya penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
adalah upaya terpadu dalam menangani kondisi lingkungan hidup yang diakibatkan
oleh kebakaran hutan dan /atau lahan melalui optimalisasi pendayagunaan
sumberdaya teknologi dan rehabilitasi sumber daya hutan dan / atau lahan.
(5) Uupaya pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
adalah peningkatan kemampuan kelembagaan pengendalian kebakaran hutan dan /
atau lahan yang lebih responsive dan proaktif sehingga dapat berdayaguna dan
berhasil guna dalam melakukan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan
hidup, Penguatan peran serta masyarakat dan pihak-pihak lain yang terkait dalam
pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh
kebakaran hutan dan/ atau lahan.
2.2 Implementasi Pengendalian Karhutla di Sumatera
Selatan
Pola
umum implementasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan terbagi dalam dua
situasi. Pada situasi normal saat kebakaran belum ditetapkan pimpinan daerah
dengan status siaga darurat, kebakaran ditangani lembaga di wilayah kerjanya
masing-masing. Apabila situasi menjadi darurat maka instansi-instansi
pemerintah yang terkait kebakaran bergabung untuk menanggulangi atau memadamkan
kebakaran. Tindakan penanggulangan Karhutla dilakukan oleh sub Satgas operasi
darat dan sub Satgas operasi udara. Upaya
pemadaman lewat udara atau disebut juga operasi udara dilakukan ketika operasi
darat tidak mampu melakukan pemadaman. Biasanya operasi udara diperlukan untuk
kejadian Karhutla di area yang aksesnya sulit dijangkau (remote area).
Keterlibatan
multi instansi berada dalam satu wadah yakni Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla
yang dibentuk pimpinan daerah. Di tingkat provinsi satuan tugas (Satgas)
dibentuk berdasarkan keputusan gubernur, sedangkan Satgas kabupaten dibentuk
berdasarkan keputusan bupati. Satuan tugas ini bukan sebuah lembaga yang tetap
namun hanya bersifat ad hoc yang berbatas waktu biasanya satu tahun dalam
melaksanakan tugasnya. Tindakan
pencegahan Karhutla dilakukan oleh sub Satgas sosialisasi yang menyebarkan
informasi tentang larangan membakar dalam maklumat kepolisian. Tindakan
penanggulangan Karhutla dilakukan oleh sub Satgas operasi darat dan sub Satgas
operasi udara. Tindakan pasca kebakaran dilakukan oleh sub satuan tugas operasi
penegakan hukum (Gakum) dan sub Satgas kesehatan masyarakat. Satuan Tugas
(Satgas) Siaga Darurat Bencana Asap Karhutla Provinsi Sumatera Selatan.
2.3 Pencegahan kebakaran hutan atau lahan di
Provinsi Sumatera Selatan
Adapun pencegahan kebakaran hutn dan / atau
lahan di Provinsi Sumatera Selatan menurut Peraturan daerah No. 8 Tahun 2016
adalah:
Pasal 3
(1) Setiap orang dan atau badan hokum dilarang
membakar hutan dan / atau lahan.
(2) Pelaksaan pembakaran hutan dan / atau lahan
untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan antara lain untuk
pengendalian kebakaran, pembasmian hama dan pembinaan habitat tumbuhan dan
satwa dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.
Pasal 4
Setiap orang yang melakukan
aktivitas/kegiatan, seperti perkemahan, penelitian, pencinta alam dan
sebagainya, di dalam kawasan hutan negara, kawasan hutan konsesi, kawasan
perkebunan, lahan milik masyarakat harus mendapat izin dari pihak perusahaan,
pemilik lahan atau aparat pemerintah terdekat yang berwenang terutama pada
musim kemarau.
Pasal 5
(1) Masyarakat di
sekitar hutan dan / atau lahan yang rawan kebakaran mempunyai kewajiban untuk
selalu siaga dan ikut serta dalam usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran
hutan dan / atau lahan, baik secara perorangan maupun kelompok MPA dan / atau LSM.
(2) Setiap orang yang mengetahui adanya
api yang berada di hutan dan / atau lahan yang patut diduga dapat mengakibatkan
timbulnya kebakaran, wajib segera melaporkannya kepada aparat pemerintahan
terdekat.
Pasal 6
Pencegahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui:
a.
penerapan prinsip kehati-hatian;
b.
penerapan sistem peringatan dan pencegahan dini;
c.
penerapan pembukaan lahan tanpa bakar;
d.
sosialisasi, penyuluhan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam
pegendalian kebakaran hutan dan / atau lahan;
e.
pengembangan teknologi dan prosedur terhadap pengendalian kebakaran hutan dan /
atau lahan;
f.
pemberian penghargaan bagi masyarakat, petugas dan badan hokum yang berjasa
dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan / atau lahan.
2.4 Mewujudkan Koordinasi Hingga
Tingkat Desa
Koordinasi
dalam pengendalian Karhutla di daerah belum berjalan baik. Mekanisme koordinasi
antar institusi pemerintah mulai berlangsung saat pimpinan daerah menetapkan
kondisi Karhutla dalam status darurat. Sementara strategi koordinasi berupa
rapat biasanya dalam penentuan memadamkan api yang saat kondisi darurat cenderung
titik api tersebar atau telah membakar area yang luas. Sebenarnya yang
diperlukan bukan banyaknya institusi akan tetapi kejelasan peran dan fungsi.
Selain tata hubungan kerja antar institusi. Upaya untuk pengendalian Karhutla
di daerah telah ada, hanya saja pendekatan yang digunakan bersifat
penanggulangan semata. Semestinya koordinasi antar institusi dirancang bukan
hanya dalam konteks penanggulangan (pemadaman) kebakaran akan tetapi koordinasi
juga dirancang dalam konteks pencegahan Karhutla. Pencegahan bukan hanya semata
sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan membakar. Akan tetapi pencegahan
lebih ditujukan bagaimana agar api tidak dinyalakan atau api kecil dapat
dipadamkan sebelum kebakaran meluas sehingga sulit untuk dikendalikan.
Adanya
potensi dana desa dapat menjadi salah satu sumber pembangunan kelembagaan
pengendalian Karhutla di tingkat desa melalui perencanaan desa. Oleh karena itu
pemerintah daerah semestinya memiliki grand
design pencegahan Karhutla. Untuk menwujudkan sistem pengendalian yang
efektif diperlukan grand design pengendalian Karhutla di daerah. Unsur penting
dalam grand design itu adalah upaya mewujudkan struktur kelembagaan
pengendalian Karhutla dari provinsi hingga tingkat tapak. Pelibatan masyarakat
sebagai tim pengendali kebakaran merupakan hal mutlak karena keberadaan mereka
yang dekat dengan lokasi kebakaran.
2.5 Ketentuan pidana bagi pelanggaran Peraturan
Daerah di Sumatera Selatan
Pasal 17
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 8, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.
(lima puluh juta rupiah).
(2). Tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 18
Dengan
tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, setiap orang atau
badan hukum yang dengan sengaja atau kelalaiannya menimbulkan kebakaran hutan
dan / atau lahan serta kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Ruang lingkup Peraturan
Daerah ini meliputi upaya pencegahan, upaya penanggulangan, upaya penanganan
dan upaya pengawasan.
2. Pola umum implementasi
pengendalian kebakaran hutan dan lahan terbagi dalam dua situasi. Pada situasi
normal saat kebakaran belum ditetapkan pimpinan daerah dengan status siaga
darurat, kebakaran ditangani lembaga di wilayah kerjanya masing-masing. Apabila
situasi menjadi darurat maka instansi-instansi pemerintah yang terkait
kebakaran bergabung untuk menanggulangi atau memadamkan kebakaran.
3. Pencegahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui: penerapan prinsip
kehati-hatian, penerapan sistem peringatan dan pencegahan dini, penerapan
pembukaan lahan tanpa bakar, sosialisasi, penyuluhan dan peningkatan peran
serta masyarakat dalam pegendalian kebakaran hutan dan / atau lahan,
pengembangan teknologi dan prosedur terhadap pengendalian kebakaran hutan dan /
atau lahan dan pemberian penghargaan bagi masyarakat, petugas dan badan hokum yang
berjasa dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan / atau lahan.
4. Adanya
potensi dana desa dapat menjadi salah satu sumber pembangunan kelembagaan
pengendalian Karhutla di tingkat desa melalui perencanaan desa. Dan semestinya memiliki grand design pencegahan Karhutla.
5. Setiap orang
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4,
Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6
(enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000. (lima puluh juta
rupiah).
DAFTAR PUSTAKA
Budiningsih, K. 2017. Implementasi Kebijakan
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal
Analisis Kebijakan Kehutanan. 14(2):166-168.
Mardiansyah, A. 2016. Urgensi
Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di
Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Legislasi Indonesia. 3(2):154.
Pemerintah.net/peraturan-daerah/





